Pengertian Hak Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata
yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada
pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. Sedangkan kata
“cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal
pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat
diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.
Menurut saya “ hak adalah wewenang
yang dimiliki oleh seseorang yang sifatnya bebas untuk digunakan” sedangkan
cipta adalah sebuah karya yang berasal dari akal maupun perasaan manusia. Sehingga hak cipta adalah kewenangan sesorang untuk memiliki
suatu karya.
Istilah hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Sultan Mohammad Syah, SH pada Kongres
Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951 (yang kemudian di terima di kongres itu)
sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan
pengertiannya, karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan”
arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalah hak dari pengarang
saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang saja, padahal tidak
demikian. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah
bahasa Belanda Auteurs Rechts. ( Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 85.)
Secara yuridis, istilah Hak Cipta telah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dipergunakan dalam Auteurswet
1912.
Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau
hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu
karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu
ciptaan. Mengingat hak eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua
orang bisa membayarnya, maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. (Harris Munandar dan Sally
Sitanggang, op.cit., hlm.14.)
WIPO (World Intellectual Property Organization) mengatakan “copyright is legal from
describing right given to creator for their literary and artistic works”.
Yang artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang
diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta
mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat
perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan
kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan
terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, berbunyi :
Hak
cipta adalah hak eksklusifpencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada dasarnya, hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi
atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta di bidang
seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ketika anda membeli sebuah buku, anda hanya
membeli hak untuk meminjamkan dan menyimpan buku tersebut sesuai keinginan
anda. Buku tersebut adalah milik anda pribadi dalam bentuknya yang nyata atau
dalam wujud benda berupa buku. Namun, ketika anda membeli buku ini, anda tidak
membeli Hak Cipta karya tulis yang ada dalam buku yang dimiliki oleh si
pengarang ciptaan karya tulis yang diterbitkan sebagai buku.
Dengan kerangka berpikir tentang sifat dasar hak cipta yang
demikian, anda tidak memperoleh hak untuk mengkopi ataupun memperbanyak buku
tanpa seizin dari pengarang. Apalagi menjual secara komersial hasil perbanyakan
buku yang dibeli tanpa seizin dari pengarang. Hak memperbanyak karya tulis
adalah hak eksklusif pengarang atau seseorang kepada siapa pengarang
mengalihkan hak perbanyak dengan cara memberikan lisensi.
Maka hak cipta dapat disimpulkan mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut: (Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset
Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010, hlm 14-15.)
1.
Hak
Cipta adalah hak eksklusif
Dari definisi hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif; diartikan sebagai hak
eksklusif karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/
pemegang hak, dan orang lain tidak dapat memanfaatkannya atau dilarang
menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku pemilik hak, atau orang yang
menerima hak dari pencipta tersebut (pemegang hak).Pemegang hak cipta
yang bukan pencipta ini hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif tersebut
yaitu hanya berupa hak ekonominya saja.
2.
Hak
Cipta berkaitan dengan kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak
eksklusif yang istimewa, tetapi ada pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa
Hak Cipta juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang juga
turut memanfaatkan ciptaan seseorang. Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan
tertentu yang dinilai penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya sehingga
terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat(kepentingan umum). Kepentingan-kepentingan umum tersebut antara
lain: kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan
pengembangan.
3.
Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan
Seperti
halnya bentuk-bentuk benda bergerak lainnya, hak cipta juga dapat beralih
maupun dialihkan, baik sebagian maupun dalam keseluruhannya. Pengalihan dalam
hak cipta ini dikenal dengan dua macam cara, yaitu:
- Transfer : merupakan pengalihan hak cipta yang berupa pelepasan hak kepada pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
- Assignment : merupakan pengalihan hak cipta dari suatu pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/ persetujuan untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu, misalnya perjanjian lisensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar