DEMOKRASI
Demokrasi
adalah
bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung
atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Kata ini berasal dari
bahasa Yunani δημοκρατία (
dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (
dêmos)
"rakyat" dan κράτος (
kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan"
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan
diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
- Sistem Pemerintahan
Presidensial
Sistem
pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina,
termasuk Indonesia.
Ciri
pemerintahan Presidensial:
–
Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
–
Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
–
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
–
Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
–
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
–
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
–
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
–
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
–
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
–
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
–
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan
memakan waktu yang lama.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta
Malaysia.
Ciri
Pemerintahan Parlementer:
-
Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
-
Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan
eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
-
Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
-
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
-
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
-
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
-
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
-
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan
berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat
bubar.
-
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
mengusai parlemen.
-
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk
menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
- Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem
pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya
presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu
Perancis.
3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional
Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
- Terjadinya perubahan sistem
kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP –
KNIP.
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system
parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut
pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden
tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan
DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh
Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Orde
baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin
pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
- Tahun 1998 – Sekarang
(Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk
unjuk rasa.
- Sistem Pemerintahan Indonesia
- A.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut
sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan.
Mekipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan
antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem
pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden
lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
-
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
-
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintahan.
a.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen. Sekarang ini sistem
pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya
sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun
2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan
beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan
yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004
setelah dilakukannya Pemilu 2004.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun
tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun
1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat
(PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Bangsa Indonesia menyadari jati
dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara dengan
berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan
serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh
pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari
Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah
Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk
menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah.
Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam
mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan
porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama
tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan
nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud
keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi
Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap
warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran
ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya
sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang
ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu
pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan
ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh
institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta
ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga
pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi
konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang,
antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar
negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi
keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan
teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi,
membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa
batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi
inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan,
mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada
gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu
pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada
segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan
yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela
negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga
negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Menganalisis proses demokrasi menuju
masyarakat madani (civil society)
Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, demos artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Ciri-ciri
pokok proses demokrasi:
- pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan
rakyat banyak
- adanya pemisah dan pembagian kekuasaan
- adanya tanggung jawab dari pelaksana pemerintahan
Sebagai sistem pemerintahan yang
berdasar kehendak rakyat, demokrasi akan senantiasa berubah-ubah bergantung
pada pertimbangan kekuatan yang ada dan mempengaruhi sebuah kekuasaan. Dengan
demikian, perjalanan waktu dan kondisi dalam negara akan menghasilkan demokrasi
yang berbeda dengan negara lain.
- Makna masyarakat madani (civil
society)
Civil
society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga masyarakat (sejumlah
kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu
sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak
antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana terdapat
sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah
jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi masyarakat)
- Proses demokrasi menuju civil society
Pada hakikatnya demokrasi dapat
mendorong suatu negara untuk mencapai masyarakat madani, salah satu upaya yang
dilakukan saat ini adalah melalui Otonomi daerah. Dimana dengan otonomi daerah,
setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai
dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Hal ini dapat diartikan sebagai
adanya kemandirian dalam melakukan kegiatan dimana negara hanya berfungsi
sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak
daerahnya.
Rumuan
kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang
tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara
dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan
paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan –
ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945
sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut
demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan
ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat
(1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian
kekuasaan
3. Pembatasan
Kekuasaan
b. Konsep
Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai
berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu
“..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar
atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang
aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia2. Putusan majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B
ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep
pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah
berdasarkan: a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai
azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat. b) Namun demikian, jikalau
mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui
suara terbanyak
c. Konsep
pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai
berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan
tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan
UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi
tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep
kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD
1945 pada dasarnya adalah: a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara.
Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan
rakyat. b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep
PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai
berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1
UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
CONTOH KASUS
Hari ini di 1998, Empat
Mahasiswa Trisakti Ditembak
REPUBLIKA.CO.ID,Hari
ini di 1998 terjadi penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Penembakan
ini dilakukan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun
dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti
di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang
Mulia Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 –
1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,
tenggorokan, dan dada.
Saat itu ekonomi Indonesia mulai
goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang
1997 – 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung
DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari
kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka
dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa
mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore hari, para
mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan
pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan
bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat
keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS
Sumber Waras.
https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/03/09/220/