PEMULIHAN NAMA BAIK
Pemulihan nama bagi bagi saya sangat penting, karena kenapa? Karena setiap orang di dunia ini berhak mendapatkan ampunan jika mereka telah mengaku bersalah (bagi yang melakukan kesalahan), tapi bagi yang dituduh dia berhak juga karena jika tidak orang-orang akan berprasangka buruk dengan dia, padahal dia tidak bersalah, maka dari itu Pemulihan nama baik sangat penting. Pengertian
rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada
kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970
tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah
pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh
pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak
seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Rehabilitasi
mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan
ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai
dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan
oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya
dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah
pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan
antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi
dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon
rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan
praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu
adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa.
Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan
hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak
seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik
berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar
nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu
berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama”
berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan
membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang
menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang
kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!”
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik
dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu
pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a)
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b)
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk
mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari
khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu,
tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai
manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan
ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan
wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus
kejurang kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan wanita itu
dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah,
membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa
nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap
kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur
dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung,
adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua
itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku
sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih,
Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi
luhur selalu dipupuk.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang, maka itulah yang dapat dikatakan
dengan adil. Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Dilain kesempatan B
memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang
serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam
Al-Qur'an terdapat ayat- ayat yang menyatakan bahwa Allah mengadakan
pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang
mengingkari perintah diberi pembalasan juga.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat, amoral,
lingkungannya yang menyebabkannya,Perbuatan amoral pada hakikatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya di langgar atau di perkosa, maka manusia berusaha mempertahankan
hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah
pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar