Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang
diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak
yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah
Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang
diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,
perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu
perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat
diterapkan dalam bidang industri.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten adalah
pemberian hak khusus kepada si penemu untuk memiliki hasil temuannya
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis
paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang
melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu
klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain,
yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan
terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap
produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain
saat ini, antara lain :
- Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak
bergantung pada paten lain.
- Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
- Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan,
penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten
pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula
paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten
pelengkap.
- Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena
telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya
mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di
wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R
Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di
Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak
kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan
invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain
tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak
paten 2001), hak paten diberikan
untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif &
dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut
asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya
untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten :
cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula
mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU
hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten
sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai
pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus
dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka
waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu
diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang
dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak
paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau
proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau
alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hak Paten dalam
tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak paten dapat
bermanfaat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar