Selasa, 10 Mei 2016

Studi Kasus Hak Merek



Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai terhadap merek Ipad
Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai diajukan oleh perusahaan komputer di Shenzhen, Proview Technology. Perusahaan itu menuduh bahwa mereka memiliki merek dagang iPad di Tiongkok, yang telah terdaftar sebelum produk Apple populer secara global.
Apple tidak mempermasalahkan penggunaan nama “iPad” oleh Proview terlebih dahulu. Yang mereka klaim adalah pembelian hak paten untuk merek dagang di Tiongkok.
Kasus serupa di Shenzhen dimenangkan oleh Proview Desember lalu, dan Apple naik banding ke tingkat Pengadilan Menengah. Kemenangan Proview bisa berarti bahwa Apple harus merelakan berkurangnya keuntungan di salah satu pasar terbesarnya di Tiongkok.
Proview juga telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum serupa di berbagai daerah, agar semua iPad diambil dari rak toko.
Salah seorang pengacara Proview, Xie Xianghui, berkata bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk menghentikan pelanggaran yang dituduhkan. Namun ia juga menyatakan bahwa Proview mungkin bersedia untuk membatalkan tuntutan hukum dengan negosiasi harga.
[Xie Xianghui, Kuasa Hukum Proview]: “Saya merasa masih ada kemungkinan besar untuk penyelesaian di luar pengadilan antara kedua pihak. Kita akui bahwa Apple iPad adalah produk yang sangat baik. Konsumen masih memberikan pengakuan baik, walaupun penggunaan merek dagang mereka adalah pelanggaran.” 
Belum tertutup jalan bagi Apple untuk melakukan negosiasi dengan Proview, mengingat bahwa jika mereka kalah, iPad harus ditarik dari rak-rak toko. Sistim pengadilan Tiongkok yang dikenal selalu mendukung penduduk setempat daripada orang asing juga perlu dipertimbangkan. 
Pendapat:
Menurut pendapat saya dalam masalah ini yaitu ketidakadilan atas kemenangan yang diberikan kepada pihak perusahaan Proview atas penggunaan nama “iPad” dari merek dagang  apple. Apple sebenarnya tidak mempersalahkan penggunaan nama “iPad” oleh perusahaan Proview terlebih dahulu. Yang mereka klaim adalah pembelian hak paten untuk merek dagang di Tiongkok. Namun sistem pengadilan di tiongkok berkata lain, sistem pengadilan Tiongkok yang dikenal selalu mendukung penduduk setempat daripada orang asing juga perlu dipertimbangkan.

Definisi Hak Merek



Pengertian Merek dan Hak Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan yuridis beberapa ahli juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. 
  1.  H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. ( tanda khusus yang mana mencirikan suatu benda sehingga membedakan dari benda lain yang sejenis ). 
  2.  Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau  menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain. ( pencirian/mempribadikan suatu barang tertentu dengan sebuah tanda yang menjamin kualitas barang dalam perbandingan barang sejenis ). 
  3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.( suatu lambang yang digunakan oleh pengusaha untuk menandakan barang-barang khususnya )
 Kesimpulan penulis :
Merek adalah tanda khusus berupa nama, gambar, huruf maupun symbol yang menjadi identitas dari suatu produk, yang bertujuang untuk membedakan dengan produk lain sehingga dapat menjamin kualitas produk tertentu.
Oleh karena itu, Hak merk adalah hak ekslusif yang diperoleh oleh pemilik merek yang telah terdaftar dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan izin untuk dipergunakan secara pribadi atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mempergunakannya sebagai pembeda dan menjadi ciri khusus bagi produk lain yang sejenis.