Pengertian
Merek dan Hak Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001
diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Selain
menurut batasan yuridis beberapa ahli juga memberikan pendapatnya tentang
merek, yaitu:
1.
- H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. ( tanda khusus yang mana mencirikan suatu benda sehingga membedakan dari benda lain yang sejenis ).
- Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain. ( pencirian/mempribadikan suatu barang tertentu dengan sebuah tanda yang menjamin kualitas barang dalam perbandingan barang sejenis ).
- Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.( suatu lambang yang digunakan oleh pengusaha untuk menandakan barang-barang khususnya )
Kesimpulan penulis :
Merek
adalah
tanda khusus berupa nama, gambar, huruf maupun symbol yang menjadi identitas
dari suatu produk, yang bertujuang untuk membedakan dengan produk lain sehingga
dapat menjamin kualitas produk tertentu.
Oleh karena itu,
Hak merk adalah hak ekslusif
yang diperoleh oleh pemilik merek yang telah terdaftar dalam jangka waktu
tertentu dengan memberikan izin untuk dipergunakan secara pribadi atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk mempergunakannya sebagai pembeda dan
menjadi ciri khusus bagi produk lain yang sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar