Kamis, 27 April 2017

Pengaruh Kegiatan Tambang Batubara Bagi Lingkungan Sekitar Tambang

1.                  Latar Belakang
Batubara merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang menjadi bahan galian strategis dan sekaligus menjadi sumber daya energi yang sangat besar. Indonesia memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Pengelolaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa. Selain sebagai bahan baku untuk sumber daya energi yang digunakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Batubara, batubara juga dapat diolah menjadi briket yang dapat dimanfaatkan untuk alternatif bahan bakar gas.
Melihat dari sisi yang berbeda, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memperihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam keseimbangan ekosistem dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka dibutuhkan kebijakan hukum pidana sebagai pengatur agar kegiatan penambangan tidak melanggar norma-norma hukum lingkungan yang ada. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Sebagai mana yang telah diatur pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana isinya Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Terkait dengan syarat dan perizinan tentang analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang harus dipenuhi oleh pihak penambang apabila ingin membuka tambang di suatu lokasi masih banyak pihak yang melanggar aturan-aturan dan memalsukan laporan AMDAL sehingga pada realisasinya, kegiatan tambang batubara yang dampak lingkungannya dapat diminimalisir tidak dapat dipenuhi bahkan merusak ekosistem secara keseluruhan dan hanya menjadi sumber keuntungan pribadi perusahaan tanpa memikirkan resiko lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, diharapkan kesadaran bagi seluruh aspek masyarakat dan pihak terkait agar mematuhi peraturan yang ada, agar ekosistem dan lingkungan dapat terjaga meskipun dilakukan kegiatan penambangan batubara.

2.                  Pembahasan
Pertambangan adalah suatu kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual hasil dari bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan gas. Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Oleh karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa Negara dan Pendapatan Asli Daerah serta  membuka lapangan kerja bagi suatu daerah, sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.        Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2.        Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air serta tailing buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan (bahan peledak) dan gangguan lainnya. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan batubara sebagai berikut :
a.       Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
b.      Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan.  Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan  polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
c.       Pencemaran Tanah
Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah, menggantikan profil tanah genetik, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
3.        Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa memikirkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang (akibat gas), keruntuhan tambang dan gempa. Berikut
Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.



3.                  Daftar Pustaka


1 komentar:

  1. semua harus mengacu sesuai dng peraturan dan perundangan yg berlaku, sesuai PP 27 tahun2012 ttg. ijin lingkungan. bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yg telah memperoleh ijin lingkungan, wajib melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. (ukl/upl)

    BalasHapus