1.
Latar
Belakang
Batubara merupakan
salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang menjadi bahan
galian strategis dan sekaligus menjadi sumber daya energi yang sangat besar. Indonesia
memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di
dunia sebagai negara pengekspor batubara. Pengelolaan pertambangan batubara
secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai
pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa. Selain sebagai
bahan baku untuk sumber daya energi yang digunakan pada Pembangkit Listrik
Tenaga Batubara, batubara juga dapat diolah menjadi briket yang dapat
dimanfaatkan untuk alternatif bahan bakar gas.
Melihat dari sisi yang
berbeda, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat
memperihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam keseimbangan ekosistem
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk memberikan perlindungan terhadap
kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka dibutuhkan kebijakan hukum pidana
sebagai pengatur agar kegiatan penambangan tidak melanggar norma-norma hukum lingkungan
yang ada. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman
sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan
pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala
dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Sebagai mana yang telah
diatur pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dimana isinya Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Terkait
dengan syarat dan perizinan tentang analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang
harus dipenuhi oleh pihak penambang apabila ingin membuka tambang di suatu
lokasi masih banyak pihak yang melanggar aturan-aturan dan memalsukan laporan
AMDAL sehingga pada realisasinya, kegiatan tambang batubara yang dampak
lingkungannya dapat diminimalisir tidak dapat dipenuhi bahkan merusak ekosistem
secara keseluruhan dan hanya menjadi sumber keuntungan pribadi perusahaan tanpa
memikirkan resiko lingkungan sekitar.
Oleh karena itu,
diharapkan kesadaran bagi seluruh aspek masyarakat dan pihak terkait agar
mematuhi peraturan yang ada, agar ekosistem dan lingkungan dapat terjaga
meskipun dilakukan kegiatan penambangan batubara.
2.
Pembahasan
Pertambangan adalah
suatu kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual hasil dari
bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan gas. Kegiatan
penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan
yang dapat merubah permukaan bumi. Oleh karena itu, penambangan sering
dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya
benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat
menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
Akan tetapi, perlu
diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan
meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang
berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi
tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan
penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah
mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan
penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
Setiap
kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta
lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan
sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa Negara dan Pendapatan Asli
Daerah serta membuka lapangan kerja bagi
suatu daerah, sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat
dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing),
kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan
kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
Dampak
Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan
dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Pertama, usaha
pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi
dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan
sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2.
Kedua, usaha
pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran
akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air serta tailing buangan
tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari
berbagai alat berat, suara ledakan (bahan peledak) dan gangguan lainnya. Pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan batubara sebagai berikut :
a. Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi
sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga
terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive
terhadap perubahan pH yang drastis.
b. Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya
bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja
paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit
pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis
seperti asma dan bronchitis kronis.
c. Pencemaran Tanah
Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang
ada, menghancurkan profil tanah, menggantikan profil tanah genetik,
menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara,
mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah
topografi umum daerah penambangan secara permanen.
3.
Ketiga,
pertambangan yang dilakukan tanpa memikirkan keselamatan kerja dan kondisi
geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang (akibat gas),
keruntuhan tambang dan gempa. Berikut
Sementara
itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan
adalah untuk kemakmuran rakyat bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau
sekelompok masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah
atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan
wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan
sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan
kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
3.
Daftar Pustaka
semua harus mengacu sesuai dng peraturan dan perundangan yg berlaku, sesuai PP 27 tahun2012 ttg. ijin lingkungan. bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yg telah memperoleh ijin lingkungan, wajib melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. (ukl/upl)
BalasHapus