DEFINISI
ETIKA
Apakah
etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata “ethos”
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau
benar, buruk atau baik.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan
memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia
di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan
dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan
(code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1.
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
DEFINISI PROFESI
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan
bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak
orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan
dalam praktek.
PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian
CIRI-CIRI PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
KODE ETIK
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak
merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku
moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan
tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
satu contoh tertua adalah Kode etik Jurnalistik
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK JURNALISTIK
KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.
1.
Berita diperoleh dengan
cara yang jujur.
2.
Meneliti kebenaran suatu
berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check
and recheck).
3.
Sebisanya membedakan
antara kejadian (fact) dan
pendapat (opinion).
4.
Menghargai dan melindungi
kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang
wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang
memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5.
Tidak memberitakan keterangan
yang diberikan secara off the
record (for your eyes
only).
6.
Dengan jujur menyebut
sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau
penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI)
Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan
berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni
hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang
menjadi anggota PWI.
Namun demikian, organisasi wartawan yang
muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan atau Kode
Etik Jurnalistik.
Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26
organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani Kode Etik
Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI.
KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
1.
Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
2.
Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh
dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.
Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak
mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran
informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat
dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan
susila.
5.
Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan
profesi.
6.
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai
kesepakatan.
7.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam
pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
KEWI
kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan
Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar