Senin, 20 November 2017

Contoh Pelanggaran HAKI


           Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
Menurut saya, dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
1.     Terdapat persamaan antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis.
2.     Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan konsumen mengenai asal-usul barang.
3.     Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Pada kasus ini, DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.


Saran :
Jika dilihat dari kasus ini, menurut saya sebaiknya CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI selaku produsen barang merk TULIPWARE mengganti peletakan posisi merk pada produk atau mengganti produk sehingga tidak sama persis dengan merk TUPPERWARE. Karena akan sangat merugikan kedua belah pihak jika kasus ini masih diperpanjang.

Minggu, 29 Oktober 2017

ETIKA PROFESI (JURNALISTIK)

DEFINISI ETIKA
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata “ethos” (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.



DEFINISI PROFESI
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

KODE ETIK
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah Kode etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK

KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.
1.        Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
2.        Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
3.        Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
4.        Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5.        Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
6.        Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI.
Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan atau Kode Etik Jurnalistik.
Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI.
KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
1.        Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.        Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.        Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.        Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.        Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.        Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7.        Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.





Sabtu, 28 Oktober 2017

PPT Etika Profesi


Berikut merupakan PPT mata kuliah Etika Profesi penjelasan tentang ISO 14001 pada jurnal analisis penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 2004 PT IKKP Tangerang

Senin, 29 Mei 2017

Sedikit Cerita Tentang Taman Lembah Gurame, Depok

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada postingan kali ini saya akan membahas salah satu taman kota yang ada di Kota Depok, yaitu Taman Lembah Gurame. Mungkin terdengar asing bagi kalian orang di luar Depok bahkan mungkin orang asli Depok, karena tidak seterkenal taman-taman kota lain khususnya taman kota di Bandung (atau mungkin saya yang kurang update). Tapi setidaknya saya mau memposting bahwa ada tempat sejuk alami lainnya di Depok, meski bukan hutan, hanya taman, mungkin bisa menjadi referensi buat ngumpul bareng temen, atau bikin acara organisasi. Berikut kita akan bahas secara singkat sejarah dari Taman Lembah Gurame Depok.

Kawasan Taman Lembah Gurame berasal dari sebuah area yang kurang terawat, terpelihara dan kurang bermanfaat. Area inidipergunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab karena menggunakan area ini tanpa izin seperti pemulung, pedangan kaki lima dan sebagainya. Kawasan ini merupakan bagian dan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di Jalan Gurame, Perumnas Depok 1 yang telah diserahterimakan kepada pihak Pemkot Depok. Luas seluruh kawasan ini kurang lebih 3,3 Hektar. Bergerak dari keprihatinan semakin minimnya fasiltas publik dan upaya pemenuhan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana disebutkan bahwa setiap Kota/Kabupaten wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% dari luas wilayahnya, maka Pemkot Depok mulai mengoptimalkan keberadaan lahan-lahan yang masih terbengkalai salah satunya adalah upaya penertiban dan perencanaan fasos/fasum di Jalan Gurame menjadi sebuah Ruang Terbuka Hijau yang dapat dinikmati secara publik. Tahun 2011 adalah awal dari pembangunan Taman Lembah Gurame Tahap 1 dan pembangunan lanjutan tetap dilakukan secara terus menerus sampai saat ini, baik menggunakan APBD maupun bantuan dari APBN. Taman Lembah Gurame semakin hari semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat umum. Kegiatan sosial dan acara-acara dari berbagai pihak juga sering diadakan. Kebutuhan warga akan Ruang Terbuka Hijau dan ruang rekreasi setidaknya telah terpenuhi walau belum maksimal. Pemerintah Kota Depok terus menyempurnakan pembangunan dan upaya pemeliharaan yang lebih optimal, dukungan dan seluruh pihak sangat diharapkan sehingga Taman Lembah Gurame tetap terpelihara dengan baik dan tetap menjadi kebanggaan warga Depok.

Setelah membahas sejarah saya ingin mengajak anda untuk melihat fasilitas yang ada disana yang langsung saya gunakan salah satunya yang akan saya bahas yaitu FITNES  __R_E (saya juga kurang tau kepanjangannya apa, karena huruf-hurufnya sudah hilang), berikut beberapa fotonya.


Tempat yang nyaman apabila ingin jalan-jalan tapi sekalian olahraga. Jika dilihat langsung kesana dan apa yang saya langsung rasakan. Banyak fasilitas yang berguna tapi sayangnya sudah rusak dan tidak terawat. Mungkin karena sudah beberapa tahun yang lalu sehingga mulai diabaikan. Seperti misalnya keran air yang katanya bisa langsung diminum tapi tidak keluar air (mungkin saya yang tidak paham menggunakannya), dinding yang dicoret-coret, besi yang sudah berkarat dan seperti biasa, salah satu masalah paling sering terjadi pada tempat wisata di Indonesia adalah, masih banyak pengunjung yang kurang cerdas dalam menggunakan fasilitas, dan juga tidak menutup kemungkinan kurangnya perawatan juga menjadi masalah utama. Karena namanya benda ada masa pakainya dan sekali lagi saya cukup menyesali, seringnya kita hanya bisa membuat tapi tidak bisa merawat. Dan saya berharap kepada para pengunjung untuk terus menjaga fasilitas yang ada, cerdaslah dalam bersikap, karena ini fasilitas umum bukan milik pribadi J



Kamis, 27 April 2017

Pengaruh Kegiatan Tambang Batubara Bagi Lingkungan Sekitar Tambang

1.                  Latar Belakang
Batubara merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang menjadi bahan galian strategis dan sekaligus menjadi sumber daya energi yang sangat besar. Indonesia memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Pengelolaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa. Selain sebagai bahan baku untuk sumber daya energi yang digunakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Batubara, batubara juga dapat diolah menjadi briket yang dapat dimanfaatkan untuk alternatif bahan bakar gas.
Melihat dari sisi yang berbeda, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memperihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam keseimbangan ekosistem dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka dibutuhkan kebijakan hukum pidana sebagai pengatur agar kegiatan penambangan tidak melanggar norma-norma hukum lingkungan yang ada. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Sebagai mana yang telah diatur pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana isinya Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Terkait dengan syarat dan perizinan tentang analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang harus dipenuhi oleh pihak penambang apabila ingin membuka tambang di suatu lokasi masih banyak pihak yang melanggar aturan-aturan dan memalsukan laporan AMDAL sehingga pada realisasinya, kegiatan tambang batubara yang dampak lingkungannya dapat diminimalisir tidak dapat dipenuhi bahkan merusak ekosistem secara keseluruhan dan hanya menjadi sumber keuntungan pribadi perusahaan tanpa memikirkan resiko lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, diharapkan kesadaran bagi seluruh aspek masyarakat dan pihak terkait agar mematuhi peraturan yang ada, agar ekosistem dan lingkungan dapat terjaga meskipun dilakukan kegiatan penambangan batubara.

2.                  Pembahasan
Pertambangan adalah suatu kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual hasil dari bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan gas. Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Oleh karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa Negara dan Pendapatan Asli Daerah serta  membuka lapangan kerja bagi suatu daerah, sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.        Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2.        Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air serta tailing buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan (bahan peledak) dan gangguan lainnya. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan batubara sebagai berikut :
a.       Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
b.      Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan.  Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan  polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
c.       Pencemaran Tanah
Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah, menggantikan profil tanah genetik, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
3.        Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa memikirkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang (akibat gas), keruntuhan tambang dan gempa. Berikut
Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.



3.                  Daftar Pustaka


Rabu, 11 Januari 2017

Review Journal "An observational method for Postural Ergonomic Risk Assessment (PERA)"

REVIEW JURNAL INTERNASIONAL
Judul
An observational method for Postural Ergonomic Risk Assessment (PERA)
Jurnal
Department of Mechanical and Aerospace Engineering
Halaman
1-10
Tahun
2016
Penulis
Divyaksh Subhash Chander, Maria Pia Cavatorta
Reviewer
Muhammad Khalish Hafizh (37414393)
Tanggal
08 Januari 2017
Tujuan Penulisan
Mengusulkan sebuah metode sederhana yaitu  Postural Ergonomic Risk Assessment (PERA) dan memberikan pemahaman tentang salah satu metode yang cocok dalam mengevaluasi resiko postur tubuh saat bekerja yang ergonomis dalam perkerjaan perakitan siklus pendek.
Latar Belakang
Operator yang bekerja sehari-hari melakukan pekerjaan yang berulang-ulang bahkan dengan kegiatan yang sama saja. Gerakan yang berulang serta postur tubuh yang kaku menjadi salah satu penyebab terjadinya resiko cedera dalam bekerja. Untuk mencegah terjadinya cedera pada operator, telah banyak peraturan yang diberlakukan bersama dengan standar teknis untuk mengevaluasi resiko berdasarkan ergonomi untuk menjamin keselamatan operator.
Ada banyak metode untuk memberikan penilaian postur secara ergonomis di tempat kerja. Namun, sebagian besar metode tidak dimaksudkan untuk menilai pekerjaan yang berulang-ulang.  Jurnal ini mengusulkan sebuah metode yaitu, Postural Ergonomis Risk Assessment (PERA). Dimana metode ini dianggap lebih baik untuk memberikan penilaian dalam perbaikan postur tubuh untuk pekerjaan yang berulang-ulang.
Metode PERA ini memiliki  keunggulan yaitu memberikan analisis dari setiap tugas pekerjaan dalam siklus kerja, yang mana metode ini memudahkan dala mengidentifikasi sumber risiko tertinggi bagi operator.
Berdasarkan data kondisi kerja di Eropa, 46 – 63 % operator mengalami masalah/ gangguan pada punggung dan nyeri otot, dikarenakan kerja yang monoton dan terus menerus dalam jangka waktu lama. Oleh karena itu diusulkan metode ini untuk memberikan evaluasi yang sederhana tentang postur tubuh yang ergonomis untuk operator agar mengurangi resiko cedera saat bekerja.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan pada jurnal ini adalah  metode Postural Ergonomis Risk Assessment (PERA) yang dapat menganalisa postur tubuh untuk mengetahui kesesuaian kerja dengan postur ergonominya.
Hasil Penelitian
Metode yang diusulkan merupakan adaptasi dari metode kubus yang digunakan untuk mengevaluasi resiko kerja setelah bekerja. Metode kubus ini memiliki dua versi yaitu sperling dan kadefors, secara konseptual metode ini mempertimbangkan 3 parameter dan 3 tingkatan.  Sperling memberikan klasifikasi untuk semua kemungkinan kombinasi dari tingkat permintaan. Sebaliknya, Kadefors mengusulkan model perkalian untuk mengevaluasi pekerjaan.  1, 2 dan 3 poin ditugaskan untuk tingkat permintaan rendah, menengah dan tinggi, masing-masing. Poin dari tiga parameter dikalikan untuk memberikan skor keseluruhan, yang membentuk dasar untuk evaluasi risiko.
Untuk uji validasi dari metode ini menggunakan penilaian yang berpatok pada EAWS yang menggunakan ISO 11226 dan EN 1005-4. Metode ini dikembangkan secara berulang, menggunakan skor 5 yang menjadi batasan dari penilaian di metode ini yang berarti beresiko tinggi. Untuk mengoptimalkan metode ini digunakan analisa pada pekerjaan dengan resiko tinggi agar benar-benar dapat mendeteksi secara optimal situasi ergonomis yang genting.
Untuk kerja yang berulang, pertama-tama digunakan metode kadefors untuk menilainya (dalam siklus ini metode sperling tidak berlaku). Metode kubus memberikan titik awal untuk pengembangan metode. Namun, perlu disadari bahwa metode ini perlu penyempurnaan sebagai evaluasi apabila ada yang tidak sesuai agar metode lebih rinci. Seperti EAWS yang sering menyebabkan penyusutan dalam menilai resiko postur tubuh.
Sama seperti dalam metode kubus diusulkan oleh Kadefors, tiga parameter yang digunakan dalam PERA adalah postur, kekuatan, dan durasi, yang terbagi menjadi tiga tingkat permintaan dari resiko rendah, resiko sedang, dan beresiko tinggi. Metode kubus ini diadaptasi untuk mengevaluasi sikus kerja yang berulang-ulang, yang ditandai dengan postur tubuh yang diam kaku dan pekerjaan yang ringan yang menggunakan tangan atau alat bantu. Pera diuji untuk siklus kerja dari 25 s sampai 250 s. Untuk waktu siklus sangat singkat, perhatian harus digambarkan karena kemungkinan jumlah gerakan akan sangat banyak. Pera tidak berlaku untuk tugas-tugas yang  banyak menggunakan jari dan tidak cocok untuk siklus kerja didominasi oleh aplikasi kekuatan tinggi. Namun, hal itu dapat digunakan untuk mengevaluasi penerapan sesekali dalam jumlah besar.
Penerapan dari PERA dibutuhkan untuk mengikuti langkah-langkah umum sebagai berikut :
1. Bagilah siklus kerja menjadi tugas-tugas yang berbeda, ditandai dengan postur yang berbeda atau isi pekerjaan.
2. Hitung persentase dari durasi pekerjaan yang berhubungan dengan waktu siklus.
3. Amati setiap gerakan dari postur tubuh operator dan setiap gaya yang diterima oleh operator.
4. Untuk setiap pekerjaan, klasifikasikan hasil pengamatan postur, kekuatan, dan durasi untuk dijadikan salah satu dari 3 tingkatan resiko untuk setiap parameter.
5. Pemberian skor untuk masing-masing parameter.
6. Hitunglah skor untuk setiap tugas pekerjaan dengan mengalikan skor dari tiga parameter untuk tugas pekerjaan yang sesuai.
7. Hitunglah skor keseluruhan untuk siklus kerja sebagai rata-rata skor yang diperoleh dari semua tugas pekerjaan yang dilakukan.
Kekuatan  Penelitian
- Tinjauan pustaka dan metode yang digunakan pada penelitian ini sudah tepat
- Penelitian ini relevan dengan penelitian yang sebelumnya dan bisa diteliti lebih lanjut
- Jurnal ini mengenalkan suatu metode yang berlandaskan dari teori yang dapat dipercaya (reliable)
Struktur dalam penjelasan jurnal jelas dan mudah dipahami.
Kelemahan  Penelitian
-Bahasa yang digunakan susah dipahami
-Terlalu banyak pengulangan kata (pemborosan kata).
Kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini adalah PERA difokuskan khususnya untuk penelitian yang meberikan analisa resiko pada postur agar ergonomis. Terutama pada kegiatan industri yang berulang-ulang, adapun 3 kelebihan dari PERA dengan metode lain adalah :
PERA mencapai tingkat keberhasilan 100% sehubungan dengan evaluasi oleh EAWS. Sembilan siklus kerja, yang terdiri dari 88 tugas pekerjaan yang berbeda, menawarkan berbagai substansial.
Fitur utama dari PERA adalah kesederhanaan dan sesuai dengan standar. Dengan sedikit usaha, pengguna dapat membiasakan diri mereka dengan metode kerja hasil evaluasi PERA dan cepat menilai siklus bekerja industri untuk risiko postur tubuh yang ergonomis.
Nilai tambah dari PERA adalah bahwa PERA memberikan analasis dari setiap pekerjaan dalam siklus kerja bersamaan dengan evaluasi secara keseluruhan dari siklus tersebut. Hal ini memungkinkan untuk melakukan identifikasi sumber dari resiko terbesar yang dapat terjadi pada operator.