Rabu, 26 Oktober 2016

Perkembangan Teknik Industri di Indonesia

1.      Definisi Teknik Industri
Menurut IIE (Institute of Industrial Engineering)
Disiplin engineering/ teknik bukan science dikarenakan teknik industri menangani pekerjaan-pekerjaan perancangan (design), perbaikan (improvement), dan penginstalasian (Instalation) dan juga menangani masalah manusianya.
Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/ bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dengan definisi sistem integral tersebut, maka bidang garapan teknik industri semakin luas dan hampir disetiap segi kehidupan selalu dapat berperan. Dasar keilmuan teknik industri lebih multidisiplin karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika tetapi juga ilmu sosial dan manajemen.

Teknik Industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.

2.      Sejarah Teknik Industri di Indonesia
Teknik Industri lahir pada akhir abad ke – sembilan belas. Teknik Industri adalah profesi dinamis yang perkembangannya didorong oleh tantangan dan tuntutan dari manufaktur, pemerintah dan layanan organisasi sepanjang abad kedua puluh. Teknik Industri juga merupakan profesi yang masa depannya tidak hanya bergantung pada kemampuan praktisi untuk bereaksi dan memfasilitasi operasional dan perubahan organisasi tapi lebih kepada kemampuan mereka untuk mengantisipasi dan memimpin perubahan itu sendiri.
Sejarah Teknik Industri di Indonesia di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964 Bagian Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualifikasi pengetahuan manajemen produksi/teknik produksi. Bidang Teknik Produksi semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah. Mata kuliah seperti : Teknik Tata Cara, Pengukuran Dimensional, Mesin Perkakas, Pengujian Tak Merusak, Perkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja cukup memperkaya pengetahuan mahasiswa Teknik Produksi.
Pada tahun 1966 – 1967, perkuliahan di Teknik Produksi semakin berkembang. Mata kuliah yang berbasis teknik industri mulai banyak diperkenalkan. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin ITB. Pada tahun 1968 – 1971, dimulailah upanya untuk membangun Departemen Teknik Industri yang mandiri. Upaya itu terwujud pada tanggal 1 Januari 1971. 
Berdasarkan opini penulis yang ada, bahwa perkembangan Teknik Industri di Indonesia selama ini masih berkembang ke arah teknologi manufakturing proses karena Teknik Industri diawali oleh percabangan Teknik Mesin, yang menghasilkan barang-barang jadi, setengah jadi ataupun hanya sekedar desain konsep, dan sedikit sekali industri-industri yang berkembang ke arah teknologi produk untuk menghasilkan produk inovatif baru yang mampu bersaing di pasaran.

3.      Bidang Keahlian Teknik Industri
Pada dasarnya, ilmu Teknik Industri dapat dibagi ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
• Sistem Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.
• Manajemen Industri
Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
• Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operational Research, dan Sistem Basis Data.

4.      Perkembangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
http://anik-irawati.blogspot.co.id/2010/03/perkembangan-teknik-industri.html
malahayati.ac.id/?p=18439
http://listiyonobudi.blogspot.co.id/2011/03/perkembangan-k3-di-indonesia.html 

Jumat, 12 Agustus 2016

JALAN-JALAN KE GUNUNG PANCAR

Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum guys.
iseng posting nih, beberapa hari lalu saya (sebut saja ganteng), kakak (cewek), dan adik sepupu (yang tinggi) saya jalan-jalan ke salah satu destinasi wisata yang berada di sentul, yaitu Gunung Pancar. Kebetulan adik spupu saya baru datang ke depok, dan saya ada waktu luang jadi kami sempatkan untuk berlibur.

Lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah saya, di Depok. Dari margonda, belok ke juanda lurus terus ada simpang ambil kanan masuk ke jalan raya bogor, lurus aja terus ampe simpang sentul, belok kanan, lurus terus lagi. nyampe di depan gerbang sirkuit sentul, belok kanan, lurus terus lagi ampe jalan MH. Tamrin, nahh ikutin aja jalan terus ntar jg ada tulisannya hehhe.

Disini saya akan memposting beberapa  foto di Gunung Pancar, gak bagus-bagus amat fotonya, tapi lokasinya bagus banget, cocok buat kalian yang suka dengan alam, atau skedar melepas penat dari macetnya ibukota -_-
Let's Check This Out!!


Foto di Parkirannya bro :D


Ini baru masuk di pinggir-pinggirnya guys.



Nah ini baru di dalam-dalamnya. Tapi waktu itu tidak bisa ke dalam lagi karena lagi ada acara jambore.




This is The Best!!


Big Thanks buat yang udah berkunjung, mohon foto-foto di atas jangan di salahgunakan, atau diedit untuk jadi meme :D
akhir kata wabillahitaufik wal hidayah wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.

https://www.instagram.com/khalishhafizh/ follow IG kita ya kk :D

Selasa, 10 Mei 2016

Studi Kasus Hak Merek



Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai terhadap merek Ipad
Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai diajukan oleh perusahaan komputer di Shenzhen, Proview Technology. Perusahaan itu menuduh bahwa mereka memiliki merek dagang iPad di Tiongkok, yang telah terdaftar sebelum produk Apple populer secara global.
Apple tidak mempermasalahkan penggunaan nama “iPad” oleh Proview terlebih dahulu. Yang mereka klaim adalah pembelian hak paten untuk merek dagang di Tiongkok.
Kasus serupa di Shenzhen dimenangkan oleh Proview Desember lalu, dan Apple naik banding ke tingkat Pengadilan Menengah. Kemenangan Proview bisa berarti bahwa Apple harus merelakan berkurangnya keuntungan di salah satu pasar terbesarnya di Tiongkok.
Proview juga telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum serupa di berbagai daerah, agar semua iPad diambil dari rak toko.
Salah seorang pengacara Proview, Xie Xianghui, berkata bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk menghentikan pelanggaran yang dituduhkan. Namun ia juga menyatakan bahwa Proview mungkin bersedia untuk membatalkan tuntutan hukum dengan negosiasi harga.
[Xie Xianghui, Kuasa Hukum Proview]: “Saya merasa masih ada kemungkinan besar untuk penyelesaian di luar pengadilan antara kedua pihak. Kita akui bahwa Apple iPad adalah produk yang sangat baik. Konsumen masih memberikan pengakuan baik, walaupun penggunaan merek dagang mereka adalah pelanggaran.” 
Belum tertutup jalan bagi Apple untuk melakukan negosiasi dengan Proview, mengingat bahwa jika mereka kalah, iPad harus ditarik dari rak-rak toko. Sistim pengadilan Tiongkok yang dikenal selalu mendukung penduduk setempat daripada orang asing juga perlu dipertimbangkan. 
Pendapat:
Menurut pendapat saya dalam masalah ini yaitu ketidakadilan atas kemenangan yang diberikan kepada pihak perusahaan Proview atas penggunaan nama “iPad” dari merek dagang  apple. Apple sebenarnya tidak mempersalahkan penggunaan nama “iPad” oleh perusahaan Proview terlebih dahulu. Yang mereka klaim adalah pembelian hak paten untuk merek dagang di Tiongkok. Namun sistem pengadilan di tiongkok berkata lain, sistem pengadilan Tiongkok yang dikenal selalu mendukung penduduk setempat daripada orang asing juga perlu dipertimbangkan.

Definisi Hak Merek



Pengertian Merek dan Hak Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan yuridis beberapa ahli juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. 
  1.  H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. ( tanda khusus yang mana mencirikan suatu benda sehingga membedakan dari benda lain yang sejenis ). 
  2.  Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau  menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain. ( pencirian/mempribadikan suatu barang tertentu dengan sebuah tanda yang menjamin kualitas barang dalam perbandingan barang sejenis ). 
  3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.( suatu lambang yang digunakan oleh pengusaha untuk menandakan barang-barang khususnya )
 Kesimpulan penulis :
Merek adalah tanda khusus berupa nama, gambar, huruf maupun symbol yang menjadi identitas dari suatu produk, yang bertujuang untuk membedakan dengan produk lain sehingga dapat menjamin kualitas produk tertentu.
Oleh karena itu, Hak merk adalah hak ekslusif yang diperoleh oleh pemilik merek yang telah terdaftar dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan izin untuk dipergunakan secara pribadi atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mempergunakannya sebagai pembeda dan menjadi ciri khusus bagi produk lain yang sejenis.

Sabtu, 23 April 2016

Contoh Kasus Hak Paten



1.      Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

Analisis:
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Sumber :

Definisi Hak Paten



Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten adalah pemberian hak khusus kepada si penemu untuk memiliki hasil temuannya
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
  1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
  1. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
  2. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
  1. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan  mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.   
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hak Paten dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak paten dapat bermanfaat.
Sumber :